- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);
- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.
- Persyaratan khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua Membuat pakta integritas keabsahan dokumen;
Baca Juga: Balap Liar Bikin Warga Resah, Polsek Banjarnegara Beri Tips Pencegahannya
Tata Cara Pendaftaran
Jenjang Sekolah Dasar (SD):
Tata Cara Pendaftaran
Jenjang Sekolah Dasar (SD) :
Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;
Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid- 19;