Nomor Urut dan Usia Jadi Penentu, Ini Dia Informasi PPDB SD Kota Tangerang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- 11 Juni 2023, 15:28 WIB
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua pada PPDB SD Kota Tangerang
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua pada PPDB SD Kota Tangerang /Pemkot Tangerang

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;

Baca Juga: Jumlah Lulusan TK di Kota Tangerang Terlalu Banyak, Dipastikan Ada yang Tak Lulus PPDB SDN 2023

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

Persyaratan:

- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah