- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;
- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);
- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.
- Jalur zona lingkungan sekolah dengan jalur zona wilayah dilaksanakan secara bersamaan dengan ketentuan pilihan pertama harus memilih zona lingkungan sekolah dan pilihan kedua zona wilayah atau keduanya memilih zona wilayah;
- Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah.
Baca Juga: Adakan Program Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Tangerang Diharapkan Bisa Jadi Role Model Pemda Lain
Proses Pra-PPDB
Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id
Kelengkapan dokumen