- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);
- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.
- Persyaratan khusus untuk Jalur perpindahan tugas orang tua harus membuat Pakta Integritas keabsahan dokumen.
Baca Juga: Cek! 3 Prediksi Pencairan KJP Plus Juni 2023, Salah Satunya Di Awal Bulan Ini
Proses Pra-PPDB
Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id
Kelengkapan dokumen
NIK
No KK
NISN (jika ada)