Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/walidapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;
Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid- 19;
Calon peserta didik baru yang mendaftar langsung kesekolah yang di tuju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WB;
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan Aplikasi Mobile hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Ini Dia, NIK Penerima KJP Plus 2023, Cek Namamu Disini
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Jenjang Sekolah Dasar (SD):
Persyaratan Umum:
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;