LIRA Soroti Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan SMP 24 Ciputat

- 14 Agustus 2020, 10:48 WIB
Surat klarifikasi LIRA kepada Dindikbud Kota Tangsel.
Surat klarifikasi LIRA kepada Dindikbud Kota Tangsel. /Foto/Dok Zona Banten

ZONABANTEN.com - Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sigit Sungkono telah surati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan mark up pembebasan lahan SMP 24 yang terletak di Kecamatan Ciputat.

Sigit menyatakan, dugaan tersebut tampak pada harga yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yang tidak sesuai dengan dana yang diterima oleh ahli waris pemilik lahan.

"Anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot itu Rp.2,9 juta per meternya. Ternyata, para ahli waris nerimanya jauh dari angka yang dikeluarkan oleh Pemkot. Disini kami melihat adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh oknum pihak ketiga dan pejabat Dindikbud Kota Tangsel," kata Sigit kepada Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network), Jumat 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Link Pengumuman SBMPTN 2020, Jadwal Dimajukan Hari Ini 14 Agustus 2020

Terpisah, salah seorang keluarga ahli waris yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pembayaran yang diterima hanya Rp.1,2 juta per meternya. Hal itu (pembayaran) diketahui setelah pihak notaris berinisial JW mengubah (balik nama) sertifikat hak milik ahli waris.

"Saya tahu (pembayaran)nya Rp.1,2 juta per meter. Itu pun setelah JW membalik nama sertifikat ahli waris. Awalnya dikasih uang muka Rp.5 miliar, setelah itu baru pelunasan. Pelunasannya pun lama. Kayaknya karena JW ngga punya uang, jadi nunggu pencairan dari Pemkot," kata Sumber.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x