Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka, Kekayaannya yang Mencapai Rp191 Miliar!

- 17 Mei 2023, 14:33 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate /Instagram @johnnyplate

ZONABANTEN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate, Kamis, 17 Mei 2023.

Menkominfo, Johnny G Plate tersandung kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sendiri ditaksir merugikan negara hingga Rp8 Triliun.

Kerugian keuangan negara dari kasus ini terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Kesal Kalah War Tiket Konser Coldplay, Netizen Ramaikan Hashtag WTS di Twitter

 

Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Johnny G Plate diangkat sebagai Menkominfo pada 23 Oktober 2019 atau tepatnya pada periode kedua masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 25 Karyawan Pabrik Kertas di Kabupaten Serang Dikuliahkan agar Bisa Naik Level

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x