Sekitar pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Saat itu, orang tua korban curiga karena ia pulang dalam keadaan menangis.
Baca Juga: Kinerja Pejabat Kota Serang Banten Dinilai Buruk, Banyak Keluhan dari Masyarakat
Setelah didesak untuk menceritakan masalahnya, korban berkata jujur bahwa ia telah dicabuli sang majikan.
Mendengar pernyataan itu, orang tua dan kerabat korban langsung mendatangi NK untuk memberikan klarifikasi. NK mengakuinya lalu ia dibawa ke Mapolres Serang.
AKBP Yudha Satria selaku Kapolres Serang membenarkan adanya seorang warga yang diamankan karena telah melakukan tindakan asusila terhadap ART-nya. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani.
Jika terbukti bersalah, NK akan dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Serang, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 17 Mei 2023.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyandi)