ZONABANTEN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang resmi menolak kegiatan Khilafatul Muslimin akan diselenggarakan pada Minggu, 14 Mei 2023.
Penolakan MUI Kabupaten Serang tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Terbuka MUI Nomor: 414/MUI-SRG/V/2023.
Penolakan ini merupakan buntut dari surat Khilafatul Muslimin Wilayah Jabotabek-Banten beredar di kalangan masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan halal bi halal dan silaturahmi di KH TB. Fathul Adzim Banten Lama.
Dalam surat terbuka tersebut, MUI menolak kegiatan Khilafatul Muslimin yang terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Serang lebih mengutamakan menjaga bingkai ukhuwah islamiyah dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Serang meminta kepada Aparat Hukum untuk menindak secara hukum kegiatan Khilafatul Muslimin yang berpotensi kuat merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.