Mitra Sewa Sudah Pungut Parkir, DPMPTSP Tangsel: Izin Pengelolaannya Belum Diurus

- 4 Agustus 2020, 08:26 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area /

ZONABANTEN.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memastikan mitra sewa pemenang titik parkir yang dilelang Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu, belum mengurus izin pengelolaan parkir.

Hal tersebut (belum mengurus izin pengelolaan parkir) dikatakan salah seorang pejabat DPMPTSP Kota Tangsel yang enggan disebut namanya.

"Belum diurus izin pengelolaan parkirnya. Belum ada (izinnya)," kata Sumber kepada Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network), Senin 03 Agustus 2020.

Baca Juga: Minta Foto Bugil Berdalih Tes Kesehatan , Pelaku Tipu Belasan Wanita Pencari Kerja

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya, namun hingga berita ini diturunkan, yang dimaksud (Kadishub) belum memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT. Mata Aer Makmurindo Buyung Fajri menyatakan, setelah pihaknya membayar lunas sewa selama tiga tahun dan menandatangi perjanjian dengan Dishub Kota Tangsel tersebut, secara otomatis pihaknya berhak memungut biaya parkir kepada para pengguna titik-titik parkir.

Baca Juga: Kenangan Pasien Akan Dokter Andika Yang Meninggal Usai Jadi Relawan Covid-19

"Perjanjian sudah ditandatangani, berlaku dari 6 Juli 2020 hingga 6 Juli 2023. Kami sudah bayar lunas 4 lokasi, sekitar Rp.13 atau Rp.14 Miliar. Gak ada bayar-bayar sewa lahan pakai uang muka. Selama alat belum berdiri, kami tarik tarif parkir flat. Terus tidak ada istilah transisi, per tanggal 6 juli 2020 sudah jadi hak perusahaan," kata Fajri. ***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x