ZONABANTEN.com - Mitra sewa pemenang lelang titik parkir di sejumlah titik telah memungut retribusi kepada para pengendara, meski diketahui perjanjian sewa antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan pihak ketiga tersebut belum dilaksanakan.
Seperti yang terjadi di Ruko Tol Boulevard dan Ruko Bidex Kota Tangsel, PT. Mata Aer Makmurindo telah mengambil pungutan tarif progresif, sejak awal Juli lalu.
"Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan bahwa PT Mata Aer Makmurindo/Mata Aer Parking adalah pengelola perparkiran resmi yang sah secara hukum. Oleh karena itu kami sampaikan: permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama masa persiapan fasilitas parkir sampai dengan 31 Juli 2020. Penerapan tarif progresif golongan 1. Penerapan membership atau langganan. Tertanda manajemen PT. Mata Aer Makmurindo," demikian bunyi salah satu spanduk pemberitahuan yang ada di Ruko Bidex, Serpong, Kota Tangsel.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra-PAN Zulfa Sungki mengaku tidak mengetahui bahwa mitra sewa telah memungut biaya parkir.
"Saya ngga tahu. Tanya sama Dishub dong," kata Zulfa saat diwawancarai wartawan, Rabu 29 Juli 2020.
Baca Juga: Update Corona Hari Rabu 29 Juli 2020, Bertambah 2,381 Total Positif Covid-19 Menjadi 104,432 Kasus
Zulfa sebatas mengetahui bahwa PT. Mata Aer Makmurindo telah membayar uang muka, saat menjadi pemenang empat titik parkir yang antara lain, Ruko Bidex, Ruko Tol Boulevard, Ruko Golden Boulevard, dan Ruko Sektor IV BSD.
"Yang saya tahu, Mereka (PT. Mata Aer) sudah membayar uang muka. Titiknya sudah laku, berarti mereka sudah boleh mengambil retribusi di empat titik tersebut," tambahnya.