Keren, Pelaku Curat Tiga Lokasi di Tangsel Ditangkap Polisi di Depok

- 30 Mei 2022, 15:49 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (kiri) bersama Wakapolres Kompol Yudi Permadi. /Idris Mamen
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (kiri) bersama Wakapolres Kompol Yudi Permadi. /Idris Mamen /


ZONABANTEN.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di tiga lokasi, di kawasan Depok, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AS tersebut, kata Kapolres, ditangkap di kontrakannya, dengan beberapa barang bukti hasil Curat yang dilakukan sepanjang bulan Mei 2022 di tiga lokasi, antara lain di Kelurahan Pamulang Timur, Kelurahan Pondok Benda, dan Kelurahan Kedaung.

"Setelah menerima laporan terkait Curat tersebut, jajaran kami di Polsek Pamulang memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cinangka, Sawangan Depok, dan berhasil mengamankan AS," kata Kapolres, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Kapan Ditutup? Ini Informasinya

Dari penggeledahan kontrakan tersebut, didapati beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti gelang, kalung dan perhiasan lainnya, yang dicuri oleh AS dari rumah korban bernama Yuniar Agus yang terletak di Kelurahan Kedaung," tambah Kapolres.

Kapolres menyebut, kerugian yang dirasakan oleh para korban sekira Rp200 jutaan. Selain perhiasan, imbuh Kapolres, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang pun mendapati dua buah obeng besar.

"Dari keterangan AS, dirinya melakukan curat bersama rekannya berinisial BS dan R. Saat ini BS dan R masih DPO. Dari penggeledahan rumah BS, kami mendapati satu buah senjata api rakitan, dua buah linggis, dan beberapa jam berbagai merk," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Kejar Pengedar ke Riau, Polres Tangsel Amankan Ribuan Gram Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka AS, dirinya dan BS sudah melakukan curat di rumah kosong tersebut sebanyak tiga kali. Masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksinya. Hasil pencurian mereka, dijual kepada AAN yang juga masih DPO," imbuh Kapolres.

Dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, berdasarkan rumusan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x