Kejar Pengedar ke Riau, Polres Tangsel Amankan Ribuan Gram Sabu

- 30 Mei 2022, 15:11 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (memegang mik). /Idris Mamen
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (memegang mik). /Idris Mamen /

Baca Juga: Fix! Polisi Korsel Selidiki Kasus Dugaan Manipulasi Skor oleh KBS2 yang Menangkan LE SSERAFIM di Music Show

Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x