Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
***