Selesaikan 149 Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Banten Serahkan Laporan ke Wakil Gubernur

- 13 April 2022, 05:52 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Saat Menerima Komisioner KI Banten di Ruang Kerjanya / Instagram / @pemprov.banten
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Saat Menerima Komisioner KI Banten di Ruang Kerjanya / Instagram / @pemprov.banten /

ZONABANTEN.com - Komisi Informasi Banten memberikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Tahun 2021 kepada Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.

Laporan tersebut diterima Andika di ruang kerjanya, Pendopo Gubernur Banten, Senin. 11 April 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Andika Hazrumy meminta para komisioner KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.

Baca Juga: Pandemi Melandai, Pemkot Tangsel Gelar Safari Ramadan 1443 H

“Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu saya memberikan atensi khusus untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Andika.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Instagram @pemprov.banten, Andika mengatakan, keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Selain itu, hal terseut juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Baca Juga: Gelar Ramadhan Creative Bazaar, Kabupaten Tangerang Kian Gencar Pamerkan Produk UMKM Lokal

“Untuk itu dalam hal ini KI jelas merupakan mitra strategis Pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x