ZONABANTEN.com - Pada masa PPKM Level 2 seperti sekarang, PT KAI Commuter tetap menerapkan pembatasan tempat duduk penumpang di kereta.
Pembatasan pengguna KRL baik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo sebanyak 60% dari sebelumnya 45% kapasitas pengguna.
Adapun pembatasan dilakukan dengan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke kereta.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Tokyo Verdy Selamat dari Kekalahan hingga Sinposis Drama Today’s Webtoon
Untuk PPKM Level 2 di wilayah Kota Tangerang, jam operasional KRL dimulai pukul 04.00 WIB dan berakhir pukul 22.00.
Antrian penyekatan juga masih berlaku pada saat jam sibuk yakni pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 17.00 – 19.00 WIB.
Penyekatan tersebut akan dilakukan di stasiun khususnya di wilayah Kota Tangerang.
Marka duduk dan marka berdiri tetap tertera di kereta sebagai tanda pemberlakuan jarak aman.
Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Provinsi Banten, Minggu, 27 Maret 2022, Tren Penurunan Terjadi Hari Ini
Dikutip ZONABANTEN.com dari Instagram @tangerangkota, Adapun peraturan KRL selama PPKM Level 2 lainnya sebagai berikut: