Kejati Banten Dalami Dugaan Maling Uang Rakyat di Tender Peningkatan Depo Arsip Tangsel

- 24 Maret 2022, 10:15 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan. /Seksi Penkum Kejati Banten
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan. /Seksi Penkum Kejati Banten /

ZONABANTEN.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana maling uang rakyat pada tender peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada anggaran belanja 2021.

Ivan sapaan akrabnya menyebut, saat ini seorang dari Kelompok Kerja (Pokja) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangsel yang berinisial MRM telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 23 Maret 2022 kemarin.

"Kemarin, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam Dugaan Tndak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel," kata Ivan dalam rilis yang diterima wartawan, ditulis Kamis 24 Maret 2022.

Kegiatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.388.390.700. Adapun pemeriksaan terhadap satu orang saksi adalah Saksi MRM selaku Anggota Pokja Pengadaan," tambahnya.

Baca Juga: Instruktur Mengemudi Wanita Arab Saudi Dianugerahi Penghargaan ‘Kesetaraan Gender’

Hal serupa diungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa, pemeriksaan saksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Tujuan dari pemeriksaan MRM, kata pria yang akrab disapa Leo itu, guna menemukan fakta hukum mengenai dugaan maling uang rakyat dalam tender tersebut.

"Hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum," tegas Leo.

Fakta hukum tentang dugaan tndak pidana korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangsel pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Tahun Anggaran 2021," tandasnya.

Menanggapi tindakan Kejati Banten, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Eldika Lubis menuturkan, langkah yang diambil Kejati Banten merupakan angin segar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Perhatikan Jenis Vaksin yang Bisa Anda Dapatkan

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x