Ini (Restitusi) dituntutkan oleh pelaku kejahatan dalam hal ini adalah yang terpidana. Dan terpidananya kita eksekusi, dia membayar uang restitusi tersebut dan kita serahkan kepada korban," tandasnya.***
Ini (Restitusi) dituntutkan oleh pelaku kejahatan dalam hal ini adalah yang terpidana. Dan terpidananya kita eksekusi, dia membayar uang restitusi tersebut dan kita serahkan kepada korban," tandasnya.***
Editor: Yuliansyah