Kembalikan Kerugian Guna Tegakkan Keadilan Progresif, Kejari Tangsel Terima Penghargaan Dari LPSK

- 23 Maret 2022, 08:50 WIB
Kejari Tangsel bersama Kasubagbin menerima penghargaan dari LPSK. /Zonabanten/Ari
Kejari Tangsel bersama Kasubagbin menerima penghargaan dari LPSK. /Zonabanten/Ari /

ZONABANTEN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aliansyah menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI), karena dianggap telah melakukan penegakkan hukum secara progresif, dengan mengembalikan kerugian atau biaya restitusi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang perkaranya telah Inkracht.

"Pada hari ini Kejari Tangsel menerima penghargaan dari pada LPSK. Penghargaan ini sekaligus penyerahan biaya restitusi yang dituntut oleh penuntut umum dalam perkara TPPO atas nama terpidana supartini alias nenek. Dimana dalam perkara ini telah diputus oleh pengadilan dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dalam amar putusannya itu si terpidana ini diharuskan membayar restitusi," kata Aliansyah kepada wartawan, ditulis Rabu 23 Maret 2022.

Ini sekaligus menunjukan bahwa, penegakan hukum oleh kejaksaan itu bersifat progresif, karena kita ingin mengembalikan kerugian korban, baik itu kerugian yang bersifatnya materil dan non materil. Dimana kerugian tersebut dikembalikan melalui restitusi. Setidak-tidaknya mendekati kerugian yang dialami oleh korban," tambahnya.

Aliansyah mengaku, tak hanya dirinya saja yang mendapatkan penghargaan dari LPSK tersebut. Terdapat juga nama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Promosikan Foundation Terbaru 'Armani Beauty', Jeon Yeo Been Tampil Mempesona di Pemotretan W Korea

"Pada hari ini kita eksekusi, pembayaran restitusi tersebut, dan telah kita serahkan kepada korbannya untuk diterima. Tadi kita juga kita menerima penghargaan yang diberikan oleh LPSK kepada Kajari Tangsel, Kasi Pidum Tangsel Anggara Hendra Setya Ali, dan kepada JPU yang menangani perkara, atas nama David Ricardo," tegasnya.

Pihaknya sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh LPSK.

Aliansyah menyatakan, Kejari Tangsel akan berupaya maksimal dalam menegakkan keadilan, termasuk pengembalian hak-hak korban tindak pidana.

"Kami juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan apresiasi kepada Kejari Tangsel dalam hal penangan perkara tindak pidana perdagangan orang. Restitusi ini adalah tuntutan yang diajukan oleh pihak korban, dalam hal ini korban mengalami kerugian akibat yang diderita oleh korban tindak pidana. Ini adalah dalam rangka pemulihan hak-hak korban," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Per 23 Maret 2022: Hari Ini Anda akan Menjadi Sukarelawan Untuk Menjaga Lingkungan

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x