"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau jabodetabek selama masa pandemi covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Senada Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI, kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid.
Baca Juga: Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?
"Kasian bagi warga yang tidak mudik mereka tertular oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami dari Pemkot Tangsel," kata Ervin.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Ibadah
dari laman simponie.tangerangselatankota.go.id, sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB adalah :
1. Kesehatan
2. Bahan Pangan/Makanan/Minuman
3. Energi