Tuding Disperindag Ingkar Janji, Pedagang Ciputat Tangsel Bakal 'Rangsek' Masuk Lokasi Revitalisasi

- 4 Maret 2022, 19:39 WIB
Jamal Nasir bersama Ketua P3C Yuli Sarlis (Kanan) saat diwawancarai wartawan
Jamal Nasir bersama Ketua P3C Yuli Sarlis (Kanan) saat diwawancarai wartawan /Ari K/ZONABANTEN

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum P3C Jamal Nasir menyatakan, pihaknya akan melaporkan tindakan Disperindag ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi para pedagang.

Selain itu, ucap Jamal, pihaknya akan meminta ganti kerugian kepada Pemkot Tangsel, atas keterlambatan pemindahan para pedagang tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Wajib Nasional Hymne Kemerdekaan Ciptaan Ibu Sud

"Yang pertama jelas, ada hal-hal yang patut diduga terjadi suatu tindak pidana korupsi, yang mana dari tenggat waktu yang ditentukan sesuai dengan apa yang diperjanjikan delapan bulan (akan dikembalikan), sampai saat ini sudah beranjak hampir dua tahun. Terus yang kedua pasar yang diperjanjikan hanya delapan bulan, ternyata sampai saat ini belum rampung dikerjakan," ujar Jamal Nasir.

Terpisah, Kepala UPT Pasar Ciputat Saiful Bahri mengatakan, pihaknya tengah menunggu instruksi lanjutan dari Disperindag Kota Tangsel, perihal pemindahan kembali para pedagang ke Pasar Ciputat lama.

Menurutnya, sosialisasi kepada pedagang telah dilakukan, untuk menyiapkan dokumen-dokumen, yang nantinya diperlukan saat relokasi.

"Kalau kami masih menunggu instruksi dari Disperindag Kota Tangsel. Sosialisasi kepada pedagang sudah kami lakukan. Kami juga sudah memberikan himbauan kepada para pedagang, untuk menyiapkan semua dokumen, seperti KTP, NIB pedagang, yang nantinya akan diperlukan saat pemindahan," tandas Saiful.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x