Karaoke dan Klub Malam Siap-Siap! Wakil Wali Kota Tangsel Bakal Berantas Peredaran Miras

- 2 Maret 2022, 17:55 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (ketiga kanan). /Zonabanten/Ari
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (ketiga kanan). /Zonabanten/Ari /

Baca Juga: Pastikan Anda Termasuk Penerima Bansos PKH 2022,Cek Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id

Pilar menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjadi dasar untuk menindak peredaran miras ilegal di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

"Dalam Perda nomor 4 tahun 2014, ada di pasal 122 poin 1 Pemerintah Daerah tidak menertibkan Izin Usaha Industri (IUI), izin import, izin edar bagi pelaku usaha minuman beralkohol artinya tidak ada izin untuk penjualan miras. Kedua dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah," tutur Pilar.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x