Karaoke dan Klub Malam Siap-Siap! Wakil Wali Kota Tangsel Bakal Berantas Peredaran Miras

- 2 Maret 2022, 17:55 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (ketiga kanan). /Zonabanten/Ari
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (ketiga kanan). /Zonabanten/Ari /


ZONABANTEN.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan, pihaknya akan menindak setiap peredaran minuman keras (Miras) ilegal, termasuk kepada toko-toko jamu, klub-klub, tempat karaoke, juga lokasi hiburan malam yang ada di kota Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

"Kami terus melakukan penindakan di toko-toko jamu, klub-klub yang ada di Tangsel, ataupun tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang menjual miras. Saya beberapa kali juga turun langsung, dan ternyata ini salah satu sumbernya. Sumbernya adalah gudang-gudang yang tersembunyi," kata Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Dengan pegangan hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihaknya akan terus menindak setiap pelanggaran terhadap peredaran miras.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap orang dan atau yang melanggar ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tegas Pilar.

Baca Juga: Bandar Miras di Tangsel Digerebek Satpol PP, 6420 Botol Minuman Beralkohol Diamankan

"Kami koordinasikan dengan Polres. Setiap pelanggaran dalam peredaran miras ini. Tindak pidana dalam Pasal 44 ayat 1 Perda nomor 9 tahun 2012, adalah tindak pidana pelanggaran, pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berhasil mengungkap gudang salah satu bandar minuman keras (Miras), di wilayah Babakan, Kecamatan Setu. Dalam kesempatan tersebut Pilar menyatakan, Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan 6420 botol miras, usai melakukan pendalaman terhadap gudang bandar tersebut.

"Alhamdulillah kemarin kita melakukan sebuah tindakan kegiatan di lapangan, dan kita menghasilkan suatu hal baik dalam menekan penyebaran minuman keras yang ilegal ini di masyarakat kita. Jumlah keseluruhan adalah 535 karton atau sebanyak 6420 botol minuman keras yang kami sita," kata Pilar Saga Ichsan dalam jumpa pers, Rabu 2 Maret 2022.

Tim Satpol PP mendapati gudang di wilayah Babakan, Setu, yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras. Ternyata, ada dua unit mobil yang datang ke gudang tersebut, yang akan menurunkan botol miras di lokasi. Nama pemilik gudang dan toko jamu berinisial AF, yang sekarang sudah ditindak di kepolisian sedang diproses," tambahnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x