Polresta Tangerang Bekuk Tersangka Pemerasan Sopir Taksi Online

- 20 Mei 2020, 14:15 WIB
BU alias Ice, pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan
BU alias Ice, pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan //TRIBRATA NEWS

ZONABANTEN.com – Sebuah kejadian tindak pemerasan terhadap sopir taksi online terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang pada hari Minggu yang lalu (17/5).

Pemerasan tersebut terjadi ketika korban sedang mengantar penumpang ke kawasan proyek Perumahan Lavron 2 Tangerang.

Seusai mengantar penumpang, korban diminta membayar uang parkir sebesar Rp.100 ribu.  Kejadian tersebut sempat viral setelah wajah tersangka pemerasan dapat terekam dalam video yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Versi Anti Mainstream Lainnya

Menindaklanjuti kasus tersebut,  Polresta Tangerang berhasil mengamankan BU alias Ice, seorang pria yang diduga melakukan tidak pidana pemerasan, Selasa (19/05/2020).

Kapolda Banten melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online yang terjadi sempat viral pada hari Minggu lalu (17/5).

“Ya, kami berhasil mengamankan 4 orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu, namun dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias Ice yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral,” ucapnya.

Baca Juga: Plesetkan Marga Latuconsina Berikut Ancaman Hukuman Bagi Andre Taulany dan Rina Nose

Ade juga menjelaskan peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang. Saat hendak keluar dari lokasi, korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka.

“Pas korban mau keluar dari lokasi, kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal, yakni Rp 100 ribu,” katanya.

Semula, korban menolak memenuhi permintaan tersangka. Namun tersangka emosional, sehingga akhirnya korban terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Baca Juga: 19 Anggota Keluarga PDP Jalani Rapid Test, 2 Balita Reaktif Covid-19

Peristiwa ini direkam oleh korban dan kemudian videonya menjadi viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel

Sementara itu, Ade menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme. Masyarakat diminta tidak takut melapor bila menemukan aksi premanisme.

“Kami pastikan, masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Baca Juga: NASA Melacak Asteroid Besar Sedang Menuju Orbit Bumi Jelang Lebaran

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Pihak Kepolisian terdekat apabila ada tindak kejahatan, premanisme ataupun gerak-gerik orang yang mencurigakan.

“Kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke Polsek terdekat apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” ucap Edy Sumardi.***

 

 

Baca Juga: Beresiko Tertular , 200 Personil Brimob Polda Banten Jalani Rapid Test

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah