Langgar Aturan PSBB Kota Tangerang, Dihukum Sosial Menyapu Jalan

- 19 Mei 2020, 20:04 WIB
Pelanggar aturan PSBB Kota Tangerang dikenakan hukuman sosial
Pelanggar aturan PSBB Kota Tangerang dikenakan hukuman sosial //Pemkot Tangerang

Untuk diketahui, sejak tanggal 14-16 Mei 2020 terdapat sebanyak 2.146 pelanggar dimana 1.783 mengikuti rapid test dengan hasil reaktif sebanyak 21 orang, sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari 6 kecamatan.

"Sanksi sosial yang diberikan misalnya menyapu jalan atau fasilitas umum (fasum)," pungkas Wali Kota.***

 

 

Baca Juga: Gereja Katolik Di Italia Dibuka Untuk Umum Dengan Protokol Yang Ketat

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Siaran Pers Tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah