Untuk diketahui, sejak tanggal 14-16 Mei 2020 terdapat sebanyak 2.146 pelanggar dimana 1.783 mengikuti rapid test dengan hasil reaktif sebanyak 21 orang, sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari 6 kecamatan.
"Sanksi sosial yang diberikan misalnya menyapu jalan atau fasilitas umum (fasum)," pungkas Wali Kota.***
Baca Juga: Gereja Katolik Di Italia Dibuka Untuk Umum Dengan Protokol Yang Ketat