BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Siap Menjalankan Program JHT dan JKP

- 28 Februari 2022, 19:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Siap Menjalankan Program JHT dan JKP
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Siap Menjalankan Program JHT dan JKP /Instagram fspmi

Baca Juga: Daftar Lengkap Film yang Rilis di Netflix Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Tayangnya Disini!

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan yang baru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapat respon yang bermacam-macam dari masyarakat.

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dalama setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan ataupun hari tua.

Baca Juga: Lirik Lagu Idgitaf – Kasur Tidur, Kisahkan Tentang Pentingnya Kehadiran Seseorang

Jaminan Hari Tua dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindung pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” katanya.

Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bagi para pekerja atau buruh. Terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosila Silaban mengatakan bahwa dirinya setuju dengan cara pemerintah mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah