Tanggapi Wali Kota Tangsel, Pengamat: Wacana Menpan-RB Untuk Antisipasi Alat Politik dan 'Naker Siluman'

- 24 Februari 2022, 13:30 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Tahardiansyah. /Instagram/@trubus_r
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Tahardiansyah. /Instagram/@trubus_r /

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Ketika Pertemuan PBB Sedang Berlangsung

Wali Kota, kata Bang Ben sapaan akrabnya, tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K, merupakan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Memang Wali Kota tidak boleh (mengangkat honorer menjadi P3K atau ASN). Saya berharap bahwa nanti, tenaga-tenaga kontrak yang sudah ada, atau yang existing di Tangsel saat ini, minimal bisa masuk kepada kelompok P3K. Saya dorong mereka (tenaga honorer) kalau ada test, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), silahkan ikut. Begitu kan?" tegas Bang Ben.

Bang Ben memastikan, tenaga honorer di Lingkungan Pemkot Tangsel berkisar 8000 lebih. Sementara PNS yang tersebar di wilayahnya ada sekitar 6000 pegawai. Hal itu (honorer 8000 dan PNS 6000), imbuhnya, sudah termasuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.

"8.000 lebih honorernya aja, kalau PNSnya aja di kita 5000-6000. Termasuk guru yah dan tenaga kesehatan. Tetap yah, yang honorer kita berentikan itu tidak ada. Kalau dijadikan P3K, itu wewenang Pemerintah Pusat," ujar Bang Ben.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x