Tanggapi Wali Kota Tangsel, Pengamat: Wacana Menpan-RB Untuk Antisipasi Alat Politik dan 'Naker Siluman'

- 24 Februari 2022, 13:30 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Tahardiansyah. /Instagram/@trubus_r
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Tahardiansyah. /Instagram/@trubus_r /

 

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, menanggapi pernyataan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), soal tenaga honorer yang tidak akan dihapus di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Merujuk kepada wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) beberapa waktu lalu, Trubus menyebut, langkah yang dilakukan oleh Tjahjo Kumolo itu, sebagai bentuk antisipasi agar tenaga honorer ini tidak dijadikan alat politik dan meminimalisir tenaga kerja (Naker) 'siluman' di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Wacana itu lahir karena Menpan-RB melihat banyak sekali tenaga honorer itu titipan-titipan. Biasanya, pada saat kampanye itu, seringkali calon kepala daerah menjanjikan untuk masuk itu (honorer). Nah itu, akhirnya Menpan-RB menghapus honorer," kata Trubus melalui sambungan telepon, ditulis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Susul Harga Minyak Goreng, PSI Tangsel Minta Pemkot Operasi Stabilitas Harga Kedelai

Selain itu, honorer ini dijadikan 'kuda troya' sama PNS-PNS itu. Mereka (honorer) itu tidak memiliki ikatan hukum, jadi seringkali digunakan sebagai sarana korupsi. Karena mereka tidak ada ikatan hukum, jadi mereka tidak bisa disalahkan. Banyak juga di daerah bilangnya honorer, misalnya 20 padahal tidak segitu. Luar biasa jumlahnya di setiap daerah," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, saat ini tidak ada istilah penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemkot Tangsel. Pihaknya menyebut, tenaga honorer akan dikontrak sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap bidang, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Bukan dihapuskan sebenarnya, jadi memang Wali Kota tidak boleh mengangkat tenaga honorer, dan aturan itu sudah lama. Nah sistemnya tenaga honorer itu, dikontrak manakala di SKPD itu ada kegiatan," kata Benyamin Davnie saat ditemui wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Misalnya, salah seorang Kepala Bidang, ada kegiatan yang rutin, ada anggarannya, ada rincian segala rupa, memerlukan tenaga kontraknya diangkat oleh beliau (Kepala Bidang), seperti itu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x