SE Walikota Tangsel: Jangan Mengambil Kesempatan Dalam Penyaluran Bansos, Siapa?

- 12 Mei 2020, 15:06 WIB
/

ZONA BANTEN - Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 460/1390/Dinsos/V/2020 point 5 dikatakan bahwa semua unsur yang terlibat baik dalam penyampaian usulan dan/atau penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak mengambil kesempatan yang dapat menguntungkan dalam bentuk apapun kepada pihak manapun.

Menelisik pernyataan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Arif menyatakan bahwa hal tersebut hanya bersifat himbauan.

"Kalau menurut saya itu hanya himbauan. Agar tidak melakukan hal-hal tercela kepada semua pihak," kata Arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Jasa Travel Bodong Jadi Solusi Pemudik Nekat Dari Zona Merah

Menanggapi soal SE Walikota Tangsel, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa tataran yang rentan melakukan dugaan penyimpangan berada di kelurahan dan kecamatan.

"Dengan adanya himbauan itu, saya rasa Pemkot Tangsel sudah melihat akan adanya sinyal-sinyal penyimpangan dalam penyaluran bansos.

Dan tataran kelurahan serta kecamatan yang dirasa rentan dalam penyimpangannya. Karena dalam bansos itu rawan penyimpangan," kata Trubus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Diungkap warganet, Kondisi Mirip Covid-19 Ada Dalam Adegan Bajaj Bajuri 17 Tahun Lalu

"Bagaimana tidak, 'titipan-titipan' nama yang dekat dengan aparatur kelurahan dan kecamatan biasanya muncul ditengah bencana. Harapannya, agar jika terjadi bencana kembali, nama-nama itu mendapatkan bantuan," tambahnya.

Trubus menuturkan, untuk mencegah adanya penyimpangan, pihak Pemkot harus melakukan transparansi terhadap penyaluran dan penerima bansos.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x