Al Muktabar oleh sebagian kalangan aktivis dinilai ‘orang lurus’ karena enggan berkompromi dengan budaya titip menitip di lingkungan Pemprov Banten.
Polemik pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten bermula akhir Agustus 2021.
Saat itu, Al Muktabar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten tanggal 22 Agustus 2021.
2 Hari kemudian, Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui surat permohonan pindah Al Muktabar ke Kemendagri sebagai Widyaiswara.
Namun, polemik tidak hanya sampai situ, sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar justru mengaku hanya mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.
Dikutip ZONABANTEN.com dari sistem informasi penelusuran kasus PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada 16 Februari 2022 dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG.
Dalam gugatan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim jadi pihak yang tergugat.
Dengan diterimanya permohonan maaf dari Al Muktabar, kemungkinan ia akan kembali duduk di jabatan Sekda Banten dan melanjutkan tugasnya.***