Polemik Sekda Banten, Begini Penjelasan Wahidin Halim

- 21 Februari 2022, 14:27 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Siaran Pers tentang Sekda Banten / bantenprov.go.id
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Siaran Pers tentang Sekda Banten / bantenprov.go.id /

ZONABANTEN.com - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan bahwa Sekda Provinsi Banten non aktif, Al Muktabar telah menghadap dirinya pada Minggu, 20 Februari 2022 malam.

"Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah," ungkap Gubernur WH, Senin, 21 Februari 2022.

"Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," tambahnya.

Menyikapi atas apa yang disampaikan WH mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik Surat Usulan Pemberhentian Sekda Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak.menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional 2022, Siap Bagikan Bingkai Foto Menarik ke Medsos

 "Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," pungkasnya.

Diketahui, Al Muktabar yang resmi menjabat sebagai Sekda Banten sejak 27 Mei 2019.

Tidak jelas hal apakah yang menyebabkan ia mengundurkan diri.

Saat itu, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mengangkat Plt Sekda Banten, Muhtarom yang juga Inspektur Provinsi Banten.

Al Muktabar oleh sebagian kalangan aktivis dinilai ‘orang lurus’ karena enggan berkompromi dengan budaya titip menitip di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pengumuman Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23? Cek Nama Anda Disini Sebelum Terlambat!

Polemik pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten bermula akhir Agustus 2021.

Saat itu, Al Muktabar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten tanggal 22 Agustus 2021.

2 Hari kemudian, Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui surat permohonan pindah Al Muktabar ke Kemendagri sebagai Widyaiswara.

Namun, polemik tidak hanya sampai situ, sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar justru mengaku hanya mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.

Baca Juga: Pemerintah Bocorkan Kriteria Syarat Kartu Prakerja Gelombang 24, Cek Disini Agar Anda Dapat Dana Rp3,55 Juta

Dikutip ZONABANTEN.com dari sistem informasi penelusuran kasus PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada 16 Februari 2022 dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG.

Dalam gugatan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim jadi pihak yang tergugat.

Dengan diterimanya permohonan maaf dari Al Muktabar, kemungkinan ia akan kembali duduk di jabatan Sekda Banten dan melanjutkan tugasnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah