Perppu No 1 tahun 2020 Bisa Jadi 'Imun' Pejabat Terlepas Jerat Hukum

- 7 Mei 2020, 21:14 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi ketika diwawancara wartawan, Kamis 7/5/2020
Lucius Karus, Peneliti Formappi ketika diwawancara wartawan, Kamis 7/5/2020 /

ZONA BANTEN - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 disinyalir mengandung pasal yang membuat pejabat 'kebal' terhadap jeratan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, bahwa dalam pasal 27 di Perppu tersebut disinyalir menjadi pasal imun bagi para pejabat yang terkait dengan pembuat kebijakan maupun pejabat eksekutor di daerah dalam konteks penanganan pandemi Covid 19.

"Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Kesehatan Di Bogor Akan Dapat Insentif 2 Bulan

Walau ukurannya didasarkan pada niat pejabat yang bersangkutan, tambah Lucius, jika bisa dibuktikan adanya niat jahat, maka proses hukum untuk penyelewengan anggaran tetap bisa diproses.

"Ukuran niat baik ini yang rasa-rasanya membingungkan sekaligus berpeluang untuk diakali dalam pelaksanaannya. Pengguna anggaran tentu bisa bersiasat dalam pelaksanaan di lapangan, sesuatu yang memungkinkan penyimpangan terjadi," tambahnya.

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp.147 miliar.

Baca Juga: Formappi : Anggaran Covid, Jangan Untuk Pundi-pundi Suara Pilkada

Menurut Lucius, kota yang akan menggelar Pilkada serentak tersebut, patut diawasi setiap penggunaan anggaran pencegahan Covid. Pasalnya, imbuh Lucius, dapat diduga adanya penyimpangan anggaran untuk digunakan petahana guna 'menyiram' suara.

"Terkait peluang refocusing anggaran yang berpotensi untuk terjadinya penyelewengan, saya kira kemungkinan ini semakin terbuka jika prosedur pengawasan dalam penggunaan anggaran tidak diatur secara memadai," tuturnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah