ZONA BANTEN – Dengan mengutamakan protokol kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang merekomendasikan agar dalam bulan Ramadhan nanti, kegiatan salat tarawih tetap dilaksanakan di masjid-masjid secara berjemaah. Pada pelaksanaannya nanti dilakukan secara berjarak antar jemaah satu dan yang lainnya.
Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com, mengenai kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan, Ketua MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tetap bersedakah dan menguatkan iman serta ketakwaan dengan melaksanakan salat tarawih.
"Apabila masih dirasa aman, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan, khususnya berwudu di rumah. Tapi kalau sudah masuk KLB, tarawih dilaksanakan di rumah," katanya, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Serang, Kamis 16 April 2020.
Baca Juga: Jaga Jarak Fisik , Sebagian Besar OTG Berpotensi Positif COVID-19
Status kota Serang pada saat ini belum masuk pada kategori Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga rekomendasi tadi berjalan apabila tidak ada perubahan status.
"Saat ini statusnya belum KLB, jadi di tempat warga yang masih aman silahkan tarawih, tapi kalau sudah KLB tarawih dilaksanakan di rumah saja," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai Shalat Idul Fitri, baik Pemkot Serang mau pun MUI belum menemukan kesepakatan dan keputusan.
"Itu belum, jadi nanti kami masih menunggu fatwa MUI berikutnya, karena masih melihat perkembangannya seperti apa. Kalau buka puasa bersama kami mengimbau agar di rumah saja dengan keluarga, tidak kumpul-kumpul, termasuk nuzulul quran," tuturnya.
Baca Juga: Peraturan Gubernur Diteken, PSBB Tangerang Raya Diberlakukan Mulai Sabtu (18/4)
Sementara itu, menurut Walikota Serang Syafrudin, rekomendasi dari MUI Kota Serang tersebut masih dalam pembahasan, dan akan dibahas di kemudian hari.