Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Di Tangerang Kota Tidak Dipungut Biaya

- 15 April 2020, 19:12 WIB
PETUGAS bersiap menurunkan jenazah pasien virus corona dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 5 April 2020.*
PETUGAS bersiap menurunkan jenazah pasien virus corona dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 5 April 2020.* /ABRIAWAN ABHE/ANTARA/

ZONA BANTEN - Saat ini jumlah kasus terkonfirmasi virus Covid-19 masih terus bertambah.  Seperti yang tercatat di laman https://infocorona.bantenprov.go.id , untuk wilayah Tangerang Kota , sampai dengan tanggal 15 April 2020 pukul 18:00 WIB tercatat, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 tercatat 80 kasus, dengan rincian yang masih dirawat 53 kasus, yang sudah sembuh 14 kasus, sedangkan yang meninggal 13 kasus.

Melalui akun instagram humas kota Tangerang,Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyampaikan informasi,bahwa segala biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis.

Hal ini ditegaskan kembali setelah sempat viral pemberitaan mengenai pengurusan jenazah dan pemakaman korban Covid-19 yang dikenakan biaya tertentu yang memberatkan bagi keluarga korban.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan bahwa segala biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya atau GRATIS. Pemkot pun telah mempersiapkan peti jenazah sebanyak 23 unit di 10 Rumah Sakit yang ada di Kota Tangerang. . Untuk masyarakat Kota Tangerang jika ada keluarga atau kerabat yang meninggal akibat Covid-19 dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan bebas pulsa 112 dan UPT pemakaman 0812 1028 6992 . . Kunjungi Youtube Channel : Humas Kota Tangerang . . . #humaskotatangerang #humaskuy #Kotatangerang #tangerangayo #tangeranglive #kitangerang #ilovetng #kagumkotang #staysafe #corona #waspada #covid_19 #tangeranglawancorona

A post shared by Humas Kota Tangerang (@humas_kota_tangerang) on

 

Pemerintah Kota Tangerang juga telah mempersiapkan peti jenazah sebanyak 23 unit di 10 Rumah Sakit yang ada di kota Tangerang.                               

Diingatkan pula, apabila ada keluarga atau kerabat yang meninggal akibat Covid-19 dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan bebas pulsa 112 dan UPT pemakaman 0812 1028 6992.

Baca Juga: Usulan Penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, NTT Ditolak Menkes

Saat ini, wilayah Tangerang Raya sedang memasuki masa sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi ini dimulai hari Rabu (15/4) sampai dengan hari Jumat (17/4).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: infocorona.bantenprov.go.id instagram @humas_kota_tangerang tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x