Lahan Bintaro Xchange Disoal, Ini Penjelasan BPN Kota Tangsel

- 27 Januari 2022, 15:19 WIB
Spanduk tuntutan kepada Kemendagri. / Rangkuti/Ari
Spanduk tuntutan kepada Kemendagri. / Rangkuti/Ari /

Sementara itu, Irfan Fajar Manajer Advokasi dan Permasalahan dari PT Jaya Real Property (JRP) menanggapi perihal permasalahan yang tengah ditudingkan oleh Yatmi, salah seorang ahli waris, terkait lahan tempat berdirinya Bintaro Xchange tersebut.

"Artinya gini, kita kan berada di negara hukum artinya orang menyampaikan aspirasi orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas silahkan, kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat hak guna bangun (SHGB)," kata Irfan Fajar.

Baca Juga: Kadin di Tangsel Lebur, Pengusaha Lokal Kompak Ngaku Terzalimi

Apalagi Bintaro Xchange ini hadir untuk masyarakat bukan hanya untuk kepentingan kami, tapi juga untuk kepentingan masyarakat. Artinya tidak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum," tandas Irfan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangsel Asep Syarif Hidayat menegaskan, pihaknya telah menyerahkan data kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau yang kasus Ibu Yatmi itu, yang tanah soal lahan Bintaro Xchange, kami sudah menyerahkan ke Irjen Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sesuai dengan data kami, itu (objek tanah) sudah dilepaskan semua ke Bintaro Jaya," kata Asep Syarif Hidayat lewat sambungan telepon.

Jadi datanya sudah kami serahkan kesana. Itu adanya di Kerjasama Pemanfaatan (KSP)," tegasnya.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah