Pungli Diduga Merajalela di Bandara Soetta, MAKI Lapor ke Kejati Banten

- 24 Januari 2022, 23:40 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /pixabay/

ZONABANTEN.com—Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai terhadap perusahaan jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 8 Januari 2022,” kata Boyamin Saiman di Serang, Minggu 23 Januari 2022 melansir dari ANTARA.

Menurut Kordinator MAKI Boyamin Saiman hal ini sebagai bukti nyata kepedulian MAKI atas amanat Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan.

Sebelumnya, MAKI juga telah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: Terkena Pelebaran Jalan, Pemprov Banten Rampungkan Administrasi Aset Pemkab Serang

Boyamin mengatakan bahwa materi yang dilaporkan pada Kejati Banten tersebut adalah adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Peristiwa Pemerasan yang dilaporkan MAKI tersebut terjadi selama satu tahun yaitu pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021.

Sedangkan Modus pemerasan tersebut adalah dengan meminta sejumlah uang setoran setiap hari dengan melakukan penekanan pada sebuah perusahaan jasa kurir yaitu PT. SQKSS.

Dugaan penekanan yang dilakukan ASN tersebut berupa ancaman lesan maupun tertulis. Ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas, sedangkan ancaman lesan berupa penutupan usaha dari perusahaan jasa kurir tersebut.

Hal ini dilakukan oleh oknum ASN tersebut dengan harapan permintaannya dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Juga: Catat! Kota Tangerang Selatan Buka Layanan Vaksin Booster di BSD, Ini Persyaratannya

"Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.

"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,"sambungnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan bahwa terlapor menelpon dan meminta pertemuan dengan perusahaan jasa kurir tersebut di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor meminta agar nomor handphone orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Baca Juga: Baru Beralih dari iPhone ke Android? Begini Cara Agar Riwayat Chat Anda di WhatsApp Tidak Hilang

"Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," kata Boyamin.

Boyamin juga mengatakan bahwa dugaan korban pemerasan yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya pada PT. SQKSS. Terlapor diduga juga melakukannya pada beberapa perusahaan, namun korban-korban lain memilih diam karena ingin mempertahankan kelangsungan usahanya.

"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," pungkasnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x