Polisi Amankan Pengangguran Pengedar Ganja Seberat 24 Kg, Ditaksir Berharga 350 Juta

- 21 Januari 2022, 17:18 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (kedua kiri). / Zonabanten/Ari
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (kedua kiri). / Zonabanten/Ari /

Baca Juga: Kim Nam Gil dan Jin Sun Kyu Bekerja Sama untuk Menyelidiki Penjahat di Through The Darkness

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat," katanya.

Dari perbuatannya, Sarly menegaskan, para tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tandasnya.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x