KPU Tangsel Ungkap Mekanisme PAW, Nasib Undang Kasi Ujar di Tangan Ketua DPRD

- 3 November 2021, 17:25 WIB
Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat / Zonabanten/Arie
Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat / Zonabanten/Arie /


ZONABANTEN.com - Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat mengaku, telah menjawab surat yang dilayangkan Ketua DPRD, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa anggota legislator.

Ajat menyebut, KPU hanya memberikan informasi soal perolehan suara para legislator di masing masing daerah pemilihan (Dapil). Pihaknya, tidak mencampuri urusan selain menginformasikan hasil suara dalam proses PAW anggota DPRD tersebut.

"Ada tiga regulasi soal alur PAW, dan mekanismenya biar gak salah paham. Soal PAW, pertama ada di internal masing maisng partai politik (Parpol). PAW karena meninggal atau diberhentikan, itu dengan Parpol dulu. Parpol mengajukan PAW ke DPRD," kata Ajat saat ditemui di kantornya, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Marah Saat Diminta Mengenakan Masker Oleh Petugas, Jutawan Asal China ini Tarik Semua Tabungannya di Bank

Setelah itu, Pimpinan DPRD meminta KPU namanya siapa penggantinya, nah baru KPU memberikan nama kan. Nama ini yang diberikan itu, perolehan suara dibawah yang akan di-PAW. Selanjutnya mengajukan ke DPRD. Sudah selesai di KPU, setelah kita kasih informasi nama penggantinya, DPRD mengajukan ke Gubernur, melalui Wali Kota," tambah Ajat.

Ajat menyatakan, perihal PAW Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar yang hingga kini masih berproses, pihaknya mengacu kepada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

"Permasalahan PAW Undang Kasi Ujar Ini kan ada kendala. Bahwa di UU MD3 maupun UU Pemerintah Daerah itu ada penjelasan, ketika Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, belum dianggap sah pemberhentiannya. Itu ada di UU MD3. Dalam arti tidak bisa mengintervensi proses PAW yang sedang bertahap gitu, yang sedang berproses," tegas Ajat.

Baca Juga: Belum Lama Cerai, Celine Evangelista Dikabarkan Dekat dengan Rulyabii Margana, Ramzi: Lu Pansos Ya, Rul?

Ajat membeberkan, pengajuan PAW atas nama Undang Kasi Ujar dalam surat yang diterima oleh KPU tertanggal 15 Juli 2021. Pihaknya telah memberikan informasi soal urutan perolehan suara terbanyak dibawah Undang Kasi Ujar. Namun, imbuh Ajat, KPU hanya sebatas pemberian informasi calon pengganti, selebihnya menjadi kewenangan Pimpinan DPRD Kota Tangsel.

"Untuk suara terbanyak dibawah Undang Kasi Ujar itu nama Suhari Wicaksono. Kami hanya sebatas itu doang. Sifatnya menjawab surat dari Pimpinan DPRD Kota Tangsel soal PAW. Untuk Partai Demokrat, sudah di-PAW-kan Pak Julham Firdaus, Partai Golkar Bapak Sukarya sudah dijawab, di-PAW-kan Bapak Robert Usman. Hanya sebatas itu, selebihnya ada di DPRD," tegas Ajat.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x