Kasus Persetubuhan di Tangerang, Oknum Pengusaha Alkes Didakwa 15 Tahun Penjara

- 21 Oktober 2021, 12:24 WIB
Suasana persidangan pembacaan dakwaan di PN Tangerang / Adriansyah Tagor
Suasana persidangan pembacaan dakwaan di PN Tangerang / Adriansyah Tagor /

Baca Juga: Dampak Buruk Perubahan Iklim Jadi Ancaman Besar Bagi Kesehatan Masyarakat Global

"Tadi kan Jaksa baca dakwaannya, nanti kita lihat saja keterangan saksi-saksi nanti minggu depan. Kita juga ada pembelaan, ada bukti-bukti juga. Namun apapun yang salah kan nanti harus dihukum," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana kasus persetubuhan oleh ayah tiri di Kota Tangerang akhirnya digelar pada 19 Oktober 2019 kemarin. Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah ditunda sepekan lantaran terdakwa beralasan sedang menjalani perawatan lantaran sakit pada pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A itu dipimpin Hakim ketua Arif Budi Cahyono dan dihadiri oleh terdakwa 'R' dan kuasa hukumnya. Sementara, pihak korban didamping oleh jajaran serta mitra hukum PT2TP2A Kota Tangsel.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x