Marak Eksplotasi Anak di Tangsel, DPMP3AKB Hendaki Inisiatif DPRD Dalam Revisi Perda

- 6 Oktober 2021, 16:04 WIB
Kepala Bidang PPA, DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Syafitri
Kepala Bidang PPA, DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Syafitri /Arie/Zonabanten

Diberitakan sebelumnya, pasca ramai menjadi pembahasan di berbagai media, bahkan media sosial, Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tanggapan terhadap bayi silver yang disinyalir menjadi 'alat' guna mengemis.

Melalui Sekretarisnya, Alexander Prabu menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak perlu direvisi.

"Saya kira perlu direvisi yah Perda nomor 3 tahun 2012. Karena selama ini begitu mereka ditangkap lalu dilepas. Kalau kita ingin menyelesaikan permasalahan manusia silvernya, sebenernya dia korban dari 'orang yang besar' yang mengelola ini.

Kalau itu (Perda) memang perlu (direvisi), karena itu kan (nantinya) ada sanksi besar, kan payung hukumnya di Perda," kata Alexander Prabu kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 30 September 2021.

Saya setuju (untuk direvisi), supaya memang yang menggerakan ini (pengemis) yang harus diberi sanksi, supaya ini tidak terulang kembali. Saya kira perlu (adanya aturan sanksi untuk pemberi/penerima kepada pengemis dan gelandangan seperti DKI Jakarta). Nanti di Rapat Koordinasi (Rakor), saya akan tanyakan itu (Perlunya revisi Perda nomor 3 tahun 2012). Saya setuju," tambah Alexander Prabu yang juga Anggota Komisi II DPRD Tangsel.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah