Marak Eksplotasi Anak di Tangsel, DPMP3AKB Hendaki Inisiatif DPRD Dalam Revisi Perda

- 6 Oktober 2021, 16:04 WIB
Kepala Bidang PPA, DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Syafitri
Kepala Bidang PPA, DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Syafitri /Arie/Zonabanten

 

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Irma Syafitri meminta, agar revisi Peraturan Daerah (Perda) soal PPA dan Ketertiban Umum (Tibum) berasal dari inisiatif DPRD.

Hal itu (inisiatif DPRD), kata Irma, disebabkan maraknya eksploitasi anak untuk dijadikan pengemis, menilik pada persoalan balita silver, yang disinyalir 'dimanfaatkan' untuk menjaring simpati kepada para pengguna jalan.

"Kalau anak anak silver, masuknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena masuk kepada salah satu unsur eksploitasi anak. Dia (pengecat bayi silver) kena undang-undang TPPO. Kita belum punya Perda tentang TPPO secara khusus. Karena itu masuknya eksploitasi anak," kata Irma saat dikonfirmasi Zonabanten.com, ditulis Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar TOP 10 SMA Terbaik di Banten, Kota Tangsel Jadi Penyumbang Sekolah Terbanyak

Minimnya sanksi khusus yang diatur pada Perda PPA dan Tibum tersebut, terlebih tidak tertuangnya Perda khusus soal TPPO dan eksploitasi anak di Kota Tangsel, pihaknya mendorong agar DPRD turut menginisiatif terhadap aturan yang dapat menghukum pelaku eksploitasi anak.

"Iya memang harus ada perubahan (revisi Perda). Emang dibutuhkan, kalau memang harus direvisi ya tentunya harus kita sama sama mendukung ya. Karena untuk perlindungan perempuan dan anak. Lebih baik Perda inisiatif ya. Karena ini kan penting ya, maksudnya penting banget memang kalau kita bicara soal Perda kan," tegas Irma.

"Kalau usulan dari kita (DPMP3AKB) anggarannya agak susah ya. Jadi untuk membahasnya jadi lebih enak kalau dari dewan (DPRD). Inisiatif dewan lebih bagus ya, supaya lebih mempercepat. Kalau inisiatif dewan, jadi artinya dari masyarakat dari perwakilan masyarakat dan jadi lebih cepat dan lebih kuat," tandas Irma.

Baca Juga: Pejabat Pakai Baju Adat, Gubernur Banten: Harus Menjiwai Semangat Para Sultan Banten

Diberitakan sebelumnya, pasca ramai menjadi pembahasan di berbagai media, bahkan media sosial, Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tanggapan terhadap bayi silver yang disinyalir menjadi 'alat' guna mengemis.

Melalui Sekretarisnya, Alexander Prabu menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak perlu direvisi.

"Saya kira perlu direvisi yah Perda nomor 3 tahun 2012. Karena selama ini begitu mereka ditangkap lalu dilepas. Kalau kita ingin menyelesaikan permasalahan manusia silvernya, sebenernya dia korban dari 'orang yang besar' yang mengelola ini.

Kalau itu (Perda) memang perlu (direvisi), karena itu kan (nantinya) ada sanksi besar, kan payung hukumnya di Perda," kata Alexander Prabu kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 30 September 2021.

Saya setuju (untuk direvisi), supaya memang yang menggerakan ini (pengemis) yang harus diberi sanksi, supaya ini tidak terulang kembali. Saya kira perlu (adanya aturan sanksi untuk pemberi/penerima kepada pengemis dan gelandangan seperti DKI Jakarta). Nanti di Rapat Koordinasi (Rakor), saya akan tanyakan itu (Perlunya revisi Perda nomor 3 tahun 2012). Saya setuju," tambah Alexander Prabu yang juga Anggota Komisi II DPRD Tangsel.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah