"Jadi begini, daerah itu harus merespon kebijakan pusat. Pansus hanya membahas hal ini berdasarkan usulan dari pengusul, dalam hal ini bagian organisasi. Dalam perjalanannya, ada surat (terbaru dari Kemendagri) tapi menunggu permohonan dari Pemkot Tangsel. Nah apa keinginan dari Pemkot (terkait surat dari Kemendagri) silahkan bersurat resmi kepada DPRD," ungkap Ledy.
Baca Juga: Mulai Oktober Aplikasi PeduliLindungi Dapat Digunakan di Aplikasi Lain untuk Perjalanan
Itu (penyederhanaan birokrasi) kan semangatnya yang tertulis didalam SE Kemendagri. Kami pansus tidak membahas itu (penyederhanaan birokrasi), ini hanya berbicara organisasi. Nomenklatur itu kan, dari aturan diatasnya, disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan aturan yang ada, kita tidak bisa masuk melenceng dari itu (aturan). Itu (penundaan perubahan susunan perangkat daerah) uga sudah sesuai dari narasumber kami (Kemendagri)," tandas Ledy.
***