RSUD Bakal Dibawah Komando Dinkes, Setda Tangsel Jabarkan Penyederhanaan Birokrasi

- 28 September 2021, 15:15 WIB
Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel Nofyar Rani / Adriansyah Tagor
Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel Nofyar Rani / Adriansyah Tagor /

ZONABANTEN.com- Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nofyar Rani membeberkan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Penyederhanaan tersebut, sejalan dengan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dibuat Peraturan Daerah (Perda), seiring kebijakan Pemerintah Pusat.

"Jadi penyederhanaan birokrasi itu rumah besarnya disitu. Ada penyederhanaan struktur jabatannya dulu, kemudian penyetaraan jabatan. Bukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan jadi Perda, tapi OPD-nya yang akan di-Perdakan. SOTK itu nanti adanya di Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Nofyar Rani kepada wartawan, ditulis Selasa 28 September 2021.

Rani sapaan akrabnya menyebut, tiga OPD yang saat ini masih berstatus quo (belum jelas kedudukannya), menjadi pembahasan bersama DPRD Kota Tangsel yang tak terpisahkan. Sehingga, tiga OPD tersebut menjadi salah satu organisasi yang termasuk dalam penyetaraan.

Baca Juga: PSI Ngotot Perubahan Regulasi BUMD, Wali Kota Tangsel Sebut PT PITS Hanya Butuh Dibina

"Kalau daerah melakukan penataan, penataan kelembagaan perangkat daerah. Itu artinya setelah pelaksanaan ya, setelah implementasi penyederhanaan birokrasi. Ada tiga yang status quo, RSUD, Kesbangpol, BPBD. RSUD ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Nanti anggarannya pakai anggaran Dinkes," sebut Rani.

Rani menambahkan, penyederhanaan birokrasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021 tersebut, berjalan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 2021-2026.

"Pembahasan Perda OPD jalan terus. Kuatir karena ada dinamika RPJMD ya kan? Mungkin Wali Kota mau ada percepatan, akselerasi, kan harus berarti menyesuaikan perangkat daerahnya (OPD), efektivitas apalagi lagi pandemi gini kan. Penyederhanaan dan RPJMD berjalan selaras, sambil jalan. Surat itu (SE Kemendagri) menyatakan seluruh daerah harus menyelesaikan penyetaraan jabatan, sebagaimana ketentuan Permendagri," tegas Rani.

Baca Juga: Julham Firdaus Dilantik Usai PAW, Ketua Demokrat Banten: Kami Ingin Membangun Keluarga

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar menuturkan bahwa, pihaknya merespon SE yang dikeluarkan oleh Kemendagri, dalam penyederhanaan birokrasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Bagian Organisasi.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x