Empat Pelaku Begal di Tangsel Diringkus, Polisi Buru Dua DPO

- 21 September 2021, 16:34 WIB
Barang bukti kejahatan yang dipakai oleh pelaku
Barang bukti kejahatan yang dipakai oleh pelaku // Zonabanten/Arie

"Dikenakan Pasal 365 dan 170 KUHPidana, ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Total ada empat tempat kejadian perkara (TKP). (Pelaku) Semuanya dibawah umur, kelompok bermain. Kumpul-kumpul, mereka melakukan kejahatannya bersama-sama teman kumpulnya. Pelaku masih pelajar," ungkap Kapolres.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah