"Dikenakan Pasal 365 dan 170 KUHPidana, ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Total ada empat tempat kejadian perkara (TKP). (Pelaku) Semuanya dibawah umur, kelompok bermain. Kumpul-kumpul, mereka melakukan kejahatannya bersama-sama teman kumpulnya. Pelaku masih pelajar," ungkap Kapolres.