Rapat Pansus SOTK Diskors, Ketua: Aplikasi Zoom Meeting Kemendagri Gangguan

- 20 September 2021, 17:22 WIB
Ketua Pansus Perubahan Perda SOTK Ledy MP Butar Butar
Ketua Pansus Perubahan Perda SOTK Ledy MP Butar Butar / / Adriansyah Tagor


ZONABANTEN.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ledy MP Butar Butar menskors rapat, dikarenakan adanya gangguan pada aplikasi zoom meeting milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(Perubahan Perda SOTK) Ini Perda delegatif. Ini diskors bukan kenapa, karena dari Kemendagri tadi hadir melalui zoom, tetapi ga jelas, sehingga pembahasan kita jadi tidak maksimal. (Diskors) Waktu untuk pembahasan juga masih panjang, jadi supaya pembahasan lebih berkualitas lebih berbobot, kita menunggu Kemendagri bisa hadir," kata Ledy MP Butar Butar kepada awak media, Senin 20 September 2021.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini pun menyatakan, perubahan SOTK di daerah merupakan nomenklatur yang didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019.

Baca Juga: Tahap Dua PTM Sudah Dimulai, Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang Buka 60 Sekolah

"Kita hanya menyesuaikan dari penyesuaian nomenklatur itu didasari kepada PP nomor 72 tahun 2019. Sama Permendagri nomor 90 tahun 2019. Dan itu kita beri (skors) karena Kemendagri belum hadir," ujar Ledy.

Penyesuaian nomenklatur itu total yang menyesuaikan ada tiga belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ada tiga status kuo. Ini masih pembahasan, ditunggu aja ya," tegas Ledy.

Ledy menyebut, target regulasi perubahan Perda tersebut guna mensinkronkan kebutuhan OPD di daerah dengan lembaga di Kementerian. Maksudnya, imbuh Ledy, agar tata pengelolaan keuangan pada kegiatan-kegiatan di OPD dapat terarah.

Baca Juga: Kurang Dari Seminggu, Telah Terjadi 3 Kecelakaan Maut di Jalur Kereta Api Rangkasbitung

"Kan OPD di daerah harus disesuaikan, supaya program kegiatan mereka itu menyambung ke pusat (Lembaga Kementerian). Itu (pengelolaan keuangan pada tiap tiap kegiatan OPD) nanti ke pansus berikutnya, kalau saya hanya berbicara organisasi. Intinya, penyesuaian nomenklatur itu sepuluh (OPD), status kuo tiga," ungkap Ledy.

Ya itu tadi, untuk penyesuaian OPD, selain PP nomor 72 dan Permendagri nomor 90 menjadi dasar, Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah (Setda) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, itu kan melakukan perubahan dengan bedasarkan peraturan yang ada diatas," tutupnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x