Demi Masyarakat Adat, Pemprov Banten Desak Pembuatan Perda Desa Adat

- 1 September 2021, 23:36 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Banten
Suasana Rapat Paripurna DPRD Banten /

Di laman Pemprov Banten dijelaskan bahwa Wakil Gubernur Banten pun mengulas tentang proses amandemen UU 32/2004 tentang Perda pada tahun 2014.

Andika menjelaskan bahwa eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas.

Hal tersebut ditunjukan dengan tebentuknya UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai menggembirakan.

"Perubahan dimaksud antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa," ujarnya dilanir dari laman resmi Provinsi Banten.

Baca Juga: Bagi Pecinta Kucing, Ketahui 5 Nutrisi untuk Makanan Kucing 

Pasca  dibentuknya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapat mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pemprov Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah