"Kalau di undang-undang jelas (soal pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan), karena ini keroyokan tugasnya (memberikan hak anak). Jadi pemerintah pusat apa (tugasnya), provinsi apa, pemkot apa, setiap ada kasus ya tetep terkordinasi dengan baik. Termasuk terkait kesehatan, BPJS dan sebagainya, bahkan terkait hak sipilnya untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK)," tegas Nina.