Bantah Dugaan Persekongkolan Horizontal, BLP Tangsel Ungkap Covid-19 Penyebab Minimnya Peserta Lelang

- 23 Agustus 2021, 12:05 WIB
Kasubag Barjas BLP Tangsel Agus Mulyadi
Kasubag Barjas BLP Tangsel Agus Mulyadi //Adriansyah Tagor

ZONABANTEN.com - Kasubag Barang dan Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Mulyadi membantah pernyataan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, soal adanya dugaan persekongkolan horizontal yang membuat minimnya peserta lelang pada beberapa tender.

"Saat ini kita sedang menghadapi wabah pandemi penyebaran Covid-19 yang menyebabkan dampak kerugian yang luar biasa. Tidak hanya di bidang kesehatan tetapi juga di bidang ekonomi dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agus Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan, ditulis Senin 23 Agustus 2021.

Hal ini berdampak pada pelaksanaan tender menjadi kurang peminat, terlihat pada saat peserta melakukan pendaftaran dan peserta yang ikut melakukan download dokumen pemilihan serta mengupload dokumen penawaran peserta, menjadi sedikit peminat," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Molor di Kejaksaan Tangsel, Praktisi Hukum: Atensi Perkara Jadi Alasan Kuat

Agus mengungkapkan, pihaknya telah memberikan akses yang sama kepada para penyedia, untuk mengikuti tender yang menjadi kualifikasi yang sama dengan bidang masing-masing peserta. Dengan mendaftar sebagai peserta di BLP, imbuh Agus, maka penyedia barang dan jasa dianggap menyetujui pakta-pakta integritas seperti yang diminta BLP Kota Tangsel.

"Penyedia barang dan jasa yang sudah mendapat hak akses, dapat memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati, maka penyedia barang dan jasa dianggap telah menyetujui pakta integritas," tegas Agus.

Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati, penyedia barang dan jasa dapat mengunduh (download) dokumen pengadaan atau lelang paket pekerjaan tersebut. Pada prinsipnya jadi peserta lelang sangat mudah," imbuh Agus.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Haiti Capai 2,207, Berikut Kesaksian Korban Selamat

Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengungkapkan, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk dilakukan uji administrasi, teknis dan harga yang dimuat oleh para penyedia jasa.

Setya menegaskan, untuk pekerjaan-pekerjaan yang dinilai tidak memiliki kerumitan yang tinggi, secara logika akan banyak diminati oleh para penyedia. Pasalnya, menurut Setya, lelang pengadaan jasa sewa angkut sampah yang ditenderkan senilai Rp.18 miliar, bukanlah pekerjaan kompleks, seperti pekerjaan konstruksi.

"Ini (pengadaan jasa sewa angkut sampah) kan proyek sederhana, logikanya pesertanya harus banyak, kenapa harus dua peserta? Harusnya pokjanya mengevaluasi, kenapa pesertanya cuma dua sih, apa sih pekerjaannya, aneh. Kecuali pekerjaannya kompleks, kalau kompleks memang jarang. Kalau (tender jasa angkut sampah) pasca satu file pesertanya dua, itu mencurigakan, apakah ini terjadi persekongkolan horizontal? Atau ada kendala teknis, misalnya mau masuk susah," tutur Setya.

Baca Juga: Live Streaming Friendly Match RANS Cilegon FC vs Fenerbahce, Laga Uji Coba Terakhir Syamsir Alam dkk di Turki

Beberapa yang saya tangani, itu bandwitchnya dikecilin, ada yang seperti itu, sampai ada yang besar itu sampai nyewa hacker, karena nilainya besar. Ini (tender jasa sewa angkut sampah) kan mustinya bukan pekerjaan kompleks, dan kalau ga kompleks harusnya penyedianya banyak," tandasnya.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah