Jasa Angkut Sampah Dilelang, ULP Tangsel Tegaskan Dokumen Pemilihan Sesuai OPD

- 12 Agustus 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Truk Sampah
Ilustrasi Truk Sampah /PORTAL JEMBER/ PJ04

Tentunya, dengan harga yang bagus dan pekerjaan yang berkualitas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus punya integritas yang sama. Terlebih pejabat-pejabat di Pemkot Tangsel," ungkap Setya lagi.

Setya menambahkan, untuk meminimalisir adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, seharusnya ada pihak-pihak yang membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Pejuang Kemerdekaan di Tangsel Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Agar, katanya lagi, terjadi efek jera terhadap oknum-oknum pejabat, yang dianggap memanfaatkan peluang-peluang gratifikasi pada proses lelang barjas.

"Ya memang seharusnya ada yang melaporkan. Kalau memang ada dugaan kuat gratifikasi kepada oknum pejabat dari peserta lelang tender. Jadi, kalau memang ada dugaan-dugaan seperti itu (gratifikasi), laporkan saja. Atau bisa juga, disanggah lelangnya," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Tangsel, Wismansyah menjelaskan bahwa persoalan lelang, merupakan kewenangan BLP sebagai pelaksana lelang.

"Ini (proses lelang Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah) diluar ranah kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut," kata Wismansyah kepada wartawan.

Diketahui, dalam Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah pada DLH Kota Tangsel, tertulis proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. Rp18.281.551.200.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah