Jasa Angkut Sampah Dilelang, ULP Tangsel Tegaskan Dokumen Pemilihan Sesuai OPD

- 12 Agustus 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Truk Sampah
Ilustrasi Truk Sampah /PORTAL JEMBER/ PJ04

ZONABANTEN.com - Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kasubag Barjas) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Mulyadi membenarkan adanya proses lelang Jasa Sewa Pengangkutan Sampah Keluar Wilayah Kota Tangsel.

Dalam dokumen pemilihan (Dokpil), kata Agus, telah sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"BLP Tangsel telah melakukan proses lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pada Dokpil yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Evaluasi persyaratannya, secara Administrasi, Teknis, dan Harga," kata Agus kepada Zonabanten.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Agus, soal undangan kepada peserta yang mengikuti lelang tersebut telah sesuai dengan regulasi.

Agus menambahkan, jika ternyata ada peserta yang tidak diundang, berarti tidak memenuhi persyaratan sebelumnya. Dan, imbuhnya lagi, diberikan kesempatan pada masa sanggah.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Dunia 12 Agustus: Kasus Aktif Iran Masuk 5 Besar, Positif Baru di AS Melonjak

"Peserta yang diundang, yakni peserta yang memenuhi persyaratan tiga point diatas. Jika tidak diundang, akan ada tahap selanjutnya, yaitu tahapan masa sanggah. Sementara ini, saya masih work from home," tegas Agus.

Sementara itu, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan Kelompok Kerja Barjas harus berintegritas dalam proses lelang barang dan jasa (Barjas).

"Kelompok Kerja (Pokja) Barjas wajib punya integritas. Kalau saya waktu masih di Barjas, saya akan undang peserta sebanyak-banyaknya. Kenapa? Supaya ada kompetisi, dan mendapatkan harga terbaik dari setiap peserta," tegas Setya saat dikonfirmasi, Rabu 11 Agustus 2021.

Tentunya, dengan harga yang bagus dan pekerjaan yang berkualitas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus punya integritas yang sama. Terlebih pejabat-pejabat di Pemkot Tangsel," ungkap Setya lagi.

Setya menambahkan, untuk meminimalisir adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, seharusnya ada pihak-pihak yang membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Pejuang Kemerdekaan di Tangsel Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Agar, katanya lagi, terjadi efek jera terhadap oknum-oknum pejabat, yang dianggap memanfaatkan peluang-peluang gratifikasi pada proses lelang barjas.

"Ya memang seharusnya ada yang melaporkan. Kalau memang ada dugaan kuat gratifikasi kepada oknum pejabat dari peserta lelang tender. Jadi, kalau memang ada dugaan-dugaan seperti itu (gratifikasi), laporkan saja. Atau bisa juga, disanggah lelangnya," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Tangsel, Wismansyah menjelaskan bahwa persoalan lelang, merupakan kewenangan BLP sebagai pelaksana lelang.

"Ini (proses lelang Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah) diluar ranah kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut," kata Wismansyah kepada wartawan.

Diketahui, dalam Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah pada DLH Kota Tangsel, tertulis proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. Rp18.281.551.200.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah