ZONABANTEN.com - Viral di media sosial sebuah video pungutan liar (pungli) tanda tangan pembuatan surat ahli waris yang melibatkan oknum Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Nasib oknum lurah itu pun akhirnya dinonaktifkan sementara waktu oleh Pemerintah Kota Tangerang Banten.
"Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada hari Jumat 6 Agustus 2021 melansir dari ANTARA.
Tim dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang segera merespon dengan memanggil oknum tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
"Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto mengatakan oknum lurah tersebut diperiksa selama dua jam yang hasilnya akan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat.
“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, melansir dari situs resmi Pemkot Tangerang.
"Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," lanjutnya.